Selasa, 02 Desember 2008

Bimbingan dan Konseling

1. Pengertian Bimbingan
Menurut Natawijaya (Sukardi, 2002:19) Bimbingan dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri, sehingga dia sanggup mengarahkan dirinya dan dapat bertindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan dan keadaan lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat dapat menikmati kebahagian hidupnya dan dapat memberikan sumbangan yang berarti kepada kehidupan masyarakat pada umumnya. Bimbingan membantu individu mencapai perkembangan diri secara optimal sebagai makhluk sosial.
Selanjutnya menurut Prayitno (Sukardi, 2003:20) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada seseorang (individu) atau sekelompok orang agar mereka itu dapat berkembang menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Kemadirian ini mencakup lima fungsi pokok yang hendaknya dijalankan oleh pribadi mandiri, yaitu: mengenal; diri sendiri dan lingkungannya, menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis, mengambil keputusan, mengarahkan diri, dan mewujudkan diri.
Menurut Crow & Crow (Prayitno,2004:234) Bimbingan adalah bantuan yang diberikan oleh seorang laki-laki atau perempuan, yang memiliki kepribadian yang memadai dan terlatih dengan baik kepada individu–individu setiap usia untuk membantunya mengatur kegiatan hidupnya sendiri, mengembangkan pandangan hidupnya sendiri, membuat keputusan sendiri dan menanggung bebannya sendiri.
Makmum (2001: 277), menyebutkan bahwa bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mencapai taraf perkembangan dan kebahagiaan secara optimal sehingga dapat menjalani proses pengenalan, pemahaman, penerimaan, pengarahan, perwujudan serta penyesuaian diri baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap lingkungannya.
Prayitno (Mulyadi, 2003:4), menyebutkan bahwa bimbingan merupakan pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal.
Berbagai definisi yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bimbingan merupakan suatu proses berkesinambungan untuk membantu individu dengan maksud agar individu tersebut dapat mengarahkan dan mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan/potensinya sehingga individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar, pasal 25 ayat 1, dikatakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan.”, (Mulyadi, 2003:5).
2. Pengertian Konseling
Tolbert (Prayitno,1994:144) mengemukakan bahwa konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antara dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan – kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaanya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimiliki, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah – masalah dan menemukan kebutuhan – kebutuhan yang akan datang.
Wibowo (2001:1), Konseling merupakan salah satu layanan pokok dalam keseluruhan kegiatan bimbingan di sekolah. Konseling sebagai jantung hatinya pelayanan secara menyeluruh. Ini berarti bahwa apabila layanan konseling telah memberikan jasanya, maka masalah klien akan teratasi secara efektif dan upaya – upaya bimbingan yang lain tinggal mengikuti atau berperan sebagai pendamping. Atau dengan kata lain, konseling merupakan layanan inti yang pelaksanaannya menuntut persyaratan dan mutu usaha yang benar-benar tinggi.
Munro dkk (Wibowo, 2001:2), mengemukakan tiga dasar etika konseling, yaitu: kerahasiaan; keterbukaan; dan tanggung jawab pribadi klien. Konseling yang berhasil dan bersifat etis apabila didasarkan pada ketiga hal itu. Tidaklah pelayanan konseling bersifat etis apabila kerahasiaan klien terlanggar, tidaklah etis suatu layanan konseling yang diselenggarkan dalam suasana keterpaksaan klien, dan tidaklah etis suatu layanan konseling apabila tanggung jawab klien atas tingkah lakunya sendiri dikebiri atau dikurangi. Sebagai tanggung jawab dan kewajiban konselor sepenuhnya untuk mengusahakan terlaksananya ketiga dasar etika konseling itu. Pelaksanaan asas-asas bimbingan dan konseling yang lain dengan baik hanya mungkin apabila ketiga dasar etika konseling itu telah diamalkan sebagaimana mestinya.
Ford dan Urban (Wibowo, 2001:1) mengemukakan empat karakteristik umum psikoterapi yang juga menggambarkan hakikat konseling:
a. Konseling melibatkan dua orang yang saling berinteraksi, interaksi yang sangat konfidensial dan sangat pribadi, karena klien mendiskusikan dirinya dalam suasana yang intim dan tidak dilihat oleh orang lain.
b. Bentuk interaksi selalu terbatas pada pembicaraan antara konselor dan klien. Klien memaparkan keadaan dirinya, pikiran, perasaan, dan perilakunya, konselor mendengarkan dan memberikan respon jika dianggap perlu.
c. Interaksi relatif panjang karena digunakan untuk mengubah perilaku.
d. Sasaran dari hubungan konseling adalah mengubah perilaku klien.
Kemudian diperkuat dengan Visi dan Misi Bimbingan Konseling, Visi Bimbingan dan Konseling yaitu terwujudnya perkembangan diri dan kemandirian secara optimal dengan hakekat kemanusiaannya sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa, sebagai makhluk sosial dalam berhubungan dengan manusia dan alam semesta. Misi Bimbingan dan Konseling yaitu menunjang perkembangan diri dan kemandirian siswa untuk dapat menjalani kehidupan sehari-hari sebagai siswa secara efektif, kreatif, dan dinamis serta memiliki kecakapan hidup untuk untuk masa depan karier dalam:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2) Pemahaman perkembangan diri dan lingkungan.
3) Pengarahan diri ke arah dimensi spiritual.
4) Pengambilan keputusan berdasar IQ, EQ, dan SQ.
5) Pengaktualisasian diri secara optimal.
3. Bidang Bimbingan dan Konseling
Menurut Mulyadi (2003:23-27), pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah mengacu kepada perkembangan siswa sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya, beradaptasi dengan lingkungan yang lebih luas dan belajar bersosialisasi dengan mengenal berbagai aturan, nilai dan norma-norma secara sistematik, luas dan komprehensif, serta mempersiapkan diri untuk menatap masa depan.
Materi Bimbingan dan Konseling di sekolah termuat ke dalam keenam Bidang Bimbingan, yaitu Bimbingan Pribadi, Bimbingan Sosial, Bimbingan Belajar, Bimbingan Karir, Bimbingan Agama, dan Bimbingan Keluarga. Dilihat dari konsepsi kecakapan hidup (life skill), pembagian keenam bidang bimbingan ini memiliki keterkaitan yang sangat erat, dimana konsep kecakapan hidup itu sendiri mencakup empat kawasan utama, yaitu, ketrampilan personal (personal skill), ketrampilan sosial (social skill), ketrampilan akademis (academic skill), dan ketrampilan vocasional (vocational skill).
Berdasarkan perumusan masalah di atas, yaitu Efektifitas Bimbingan Pribadi Melalui Layanan Konseling Individu dengan Program ATP terhadap Konsep Diri Siswa, penulis akan menyampaikan pokok-pokok berkaitan dengan Bidang Bimbingan pribadi.
Mulyadi (2003:24), Bimbingan pribadi adalah bidang bimbingan dan konseling untuk membantu siswa menemukan dan memahami serta mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, aktif, dan kreatif, serta sehat jasmani dan rohani.
Mulyadi (2003:24) Bidang bimbingan pribadi meliputi pokok-pokok materi sebagai berikut:

a. Pengenalan dan Pemahaman tentang kekuatan diri sendiri dan penyalurannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, maupun untuk perannya di masa depan.
b. Pengenalan dan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
c. Pengenalan dan pemahaman tentang kelemahan diri sendiri dan usaha-usaha penanggulangannya.
d. Pengembangan kemampuan mengambil keputusan sederhana dan mengarahkan diri.
e. Perencanaan serta penyelenggaraan hidup sehat.
4. Tujuan Bimbingan dan Konseling
Tujuan umum pelayanan Bimbingan dan Konseling pada dasarnya sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri, karena Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan. Menilik pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Mulyadi (2003:7), secara khusus tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah untuk membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan yang meliputi aspek pribadi, sosial, pribadi, karier, Keluarga, dan Agama.
5. Fungsi Bimbingan dan Konseling
Mulyadi (2003:8-10), Pelayanan Bimbingan dan Konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling. Fungsi-fungsi yang dimaksud mencakup:
a. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan pemahaman tentang Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kepentingan pengembangan peserta didik, baik pemahaman tentang diri peserta didik, lingkungan, maupun lingkungan “yang lebih luas”.
b. Fungsi Pencegahan, yaitu fungsi Bimbingan dan Koseling yang akan menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang mungkin timbul menghambat, ataupun menimbulkan kesulitan dan kerugian-kerugian tertentu dalam proses perkembangannya.
c. Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Fungsi pengentasan hendaknya tetap dilakukan denga memberdayakan seluruh kemampuan siswa/dan atau pihak-pihak yang dekat dengan siswa, sehingga keputusan yang diambil merupakan keputusan siswa, dan bukan paksaan dari guru pembimbing atau konselor.
d. Fugsi Pemeliharaan dan Pengembangan, yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan terpelihara dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
6. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling
Mulyadi (2003: 10-17), prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling meliputi:
a. Prinsip berkenaan dengan sasaran layanan, mencakup:
1) Bimbingan dan Konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku agama, dan status sosial ekonomi.
2) Bimbingan dan Konsleing berurusan dengan pribadi dan tingkah laku yang unik dan dinamis.
3) Bimbingan dan Konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu.
4) Bimbingan dan Konseling memberikan perhatian utama pada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanannya.
b. Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu, yang mencakup:
1) Bimbingan dan Konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
2) Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah utama pelayanan bimbigan dan Konseling.
c. Prinsip berkenaan dengan program layanan, mencakup:
1) Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral, dari upaya pendidikan dan pengembangan individu. Oleh karena itu program Bimbingan dan Konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan serta pengembangan peserta didik.
2) Program Bimbingan dan Konseling harus fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan individu, masyarakat, dan kondisi lembaga.
3) Program Bimbingan dan Konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tinggi.
4) Terhadap isi dan pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling perlu diadakan penilaian secara teratur dan terarah.
d. Prinsip Bimbingan berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan Bimbingan, mencakup:
1) Bimbingan dan Konseling harus diarahkan untuk mengembangkan individu yang akhirnya mampu membimbing dirinya sendiri dalam menghadapi permasalahannya.
2) Dalam proses Bimbingan dan Konseling keputusan yang diambil hendaknya atas kemauan individu itu sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
3) Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
4) Kerjasama antara guru, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan Bimbingan.
5) Pengembangan program layanan Bimbingan dan Konseling ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yan terlibat dalam proses pelayanan Bimbingan dan Konseling itu sendiri.
7. Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Mulyadi (2003:18-22), penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling selain dimuati fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip Bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi sejumlah asas Bimbingan. Pemenuhan atas asas-asas itu akan memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Di dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling terdapat 12 asas, meliputi:
a. Asas Kerahasiaan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data atau keterangan itu sehingga kerahasiannya benar-benar terjamin.
b. Asas Kesukarelaan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan bagi siswa. Kesukarelaan ini diindikasikan dengan tingginya motivasi dan keterlibatan anak dan/atau orang tua/wali untuk mengikuti program Bimbingan dan Konseling dalam rangka mengentaskan dan/atau mengembangkan pribadinya.
c. Asas Keterbukaan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) dan/atau orang tua/wali yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi dirinya.
d. Asas Kegiatan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki peserta didik dan/atau orang tua/wali yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan Bimbingan dan Konseling yang diperuntukkan baginya.
e. Asas Kemandirian, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menunjuk pada tujuan umum Bimbingan dan Konseling, yaitu: peserta didik sebagai sasaran layanan Bimbingan dan Konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri mengenal dan menerima dirinya sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
f. Asas Kekinian, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki objek sasaran layanan Bimbingan dan Konseling ialah permasalahan peserta didik dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenan dengan “masa depan atau kondisi masa lampaupun .” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dapat diperbuat sekarang.
g. Asas Kedinamisan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap-tahap perkembangan dari waktu ke waktu.
h. Asas Keterpaduan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar berbagai layanan Bimbingan dan Konseling, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
i. Asas Kenormatifan, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki setiap layanan Bimbingan dan Konseling dilakukan dengan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
j. Asas Keahlian, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Hal-hal yang menurut pertimbangan guru pembimbing berada di luar kewenangan dan kemampuan guru pembimbing dapat dilakukan dengan kegiatan pendukung alih tangan kasus.
k. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
l. Asas Tut Wuri Handayani, yaitu asas Bimbingan dan Konseling yang menghendaki agar pelayanan secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik untuk maju.

8. Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
Mulyadi (2003:32) mengemukakan bahwa Kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling merupakan kegiatan yang diharapkan dapat memberikan dukungan bagi terselenggaranya berbagai jenis layanan secara efisien dan efektif. Kegiatan pendukung yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah meliputi;
a. Aplikasi Instrumentasi Bimbingan dan Konseling, yaitu kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik, dan “lingkungan yang lebih luas.” Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes dan non tes.
b. Penyelenggaraan Himpunan Data, yaitu kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
c. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat meberikan bahan, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untu memperoleh data, dan kemudahan, serta komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan rumah. Kegiatan ini memerlukan kerja sama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.
e. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mendapatkan penanganan yan lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan penanganan kasus satu pihak kep pihak yang lainnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Best online slot | Play with £10 Free in November | FBCasino 10cric 10cric 카지노사이트 카지노사이트 11bet 11bet 627bet365 200 bonus - Free spins, no deposit bonus - Gold